Komisi I DPRD dan Wali Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015

Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan mengaku sedih saat mengetahui bahwa masih banyak ASN yang belum mengetahui terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015.

bogordaily
Minggu, 29 Agustus 2021 | 10:17 WIB
Komisi I DPRD dan Wali Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015
Sumber: bogordaily

Bogordaily.net – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015, tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ternyata belum banyak diketahui oleh aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwakili oleh ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria Sugiarto dan Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta Wali Kota Bogor Bima Arya beserta Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta pun menggelar webinar untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan mengaku sedih saat mengetahui bahwa masih banyak ASN yang belum mengetahui terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015. Terutama camat dan lurah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di wilayah.

BERITA LAINNYA

TERKINI