Bogordaily.net – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten.
Selain mengamankan 32 orang yang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di lokasi.
Berdasarkan pantauan, polisi mengamankan puluhan orang karyawan pinjaman online ilegal bernama PT UTN tersebut.