Bogordaily.net – Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Jajaran pejabat dipastikan juga kebagian gaji ke-13, seperti pimpinan MPR dan DPR.
Kemenkeu menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13. Salah satu penerimanya adalah pejabat tinggi negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.