Mendagri Minta Bupati/Walikota Bakar E-KTP Rusak

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid , dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar.

covesia
Senin, 17 Desember 2018 | 19:04 WIB
Mendagri Minta Bupati/Walikota Bakar E-KTP Rusak
Sumber: covesia

Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang rusak atau invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, M.M., pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan E-KTP Rusak atau Invalid.

Senin (17/12/2018), dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing – masing.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap E-KTPl rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota.

 

BERITA LAINNYA

TERKINI