Apa Hukum Memakan Lele yang Diberi Pakan Bangkai Hewan? Ini Penjelasan MUI

Mungkin Anda pernah melihat peternak melempar bangkai ayam atau hewan lainnya dke kolam untuk tujuan jadi pakan lele peliharaan.

covesia
Jumat, 16 Agustus 2019 | 18:41 WIB
Apa Hukum Memakan Lele yang Diberi Pakan Bangkai Hewan? Ini Penjelasan MUI
Sumber: covesia

Mungkin Anda pernah melihat peternak melempar bangkai ayam atau hewan lainnya dke kolam untuk tujuan jadi pakan lele peliharaan. Nah, bisa jadi Anda juga bertanya-tanya, apa hukumnya secara syariat Islam memakan lele yang mengonsumsi bangkai hewan tersebut? 

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, mengonsumsi lele yang memakan bangkai hewan, mubah atau dibolehkan. MUI tidak melarang mengonsumsi lele tersebut.

"Sebetulnya mengonsumsi lele yang memakan bangkai hewan baik disengaja atau tidak disengaja dari segi hukum agamanya tidak ada masalah," kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad di Padang, Jumat (16/8/2019).

Ia juga mengatakan jika menyangkut hal-hal yang mualah maka pada prisipnya semua makanan boleh dikonsumsi, kecuali kalau ada petunjuk syariat yang melarang.

"Kalaupun ikan lele sudah dikasih pakan yang sehat oleh peternak, bisa saja ikan tersebut tetap memakan bangkai atau najis tanpa sepengetahuan peternaknya," ujarnya. 

Jenis makanan yang haram dikonsumsi menurut syariat yakni darah yang mengalir, bangkai, babi dan penyembelihan binatang tanpa menyebut nama Allah .

"Dalam Al Quran, surat Al-Baqarah : 173 juga dijelaskan barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," sebutnya.

Selain itu dalam sebuah hadis juga dijelaskan tentang kriteria binatang yang tidak boleh dimakan yakni binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).

"Adapun bangkai yang boleh dimakan yakni bangkai ikan dan belalang," katanya.

Menurutnya persoalan tentang memakan lele yang menggunakan bangkai hewan, lebih ke perasaan keagamaan seseorang.

Jika merasa terganggu memakan ikan lele yang diberi bangkai babi, lalu menimbulkan keraguan untuk memakannya lebih baik ditinggalkan.

"Ada haram dari segi materi dan haram dari segi perasaan beragama, jika sekiranya ragu-ragu maka sebaiknya ditinggalkan karena akan menjadi haram jika masih dimakan," ujarnya.

Selain itu menurut Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Padang Zulkarnain Agus dari segi kesehatan ikan lele tersebut tidak baik dikonsumsi karena banyak mengandung kuman di dalamnya.

"Ada beberapa jenis kuman yang terdapat dalam ikan lele tersebut salah satunya ialah cacing pita," sambung dia.

Selain itu mengonsumsi ikan lele yang tidak sehat akan menyebabkan diare, disentri dan beberapa penyakit lainnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI