Covesia.com - Pemprov Riau membuat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama dua bulan. Langkah itu berhasil mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp109,28 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana di Pekanbaru, mengatakan program insentif yang akrab disebut pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung sejak 15 Oktober hingga 14 Desember 2019.
Selama pelaksanaan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut, total ada 95.655 wajib pajak yang telah dibebaskan denda PKB/BBNKB. Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 70.699 unit dan roda empat atau lebih sebanyak 24.956 unit