Covesia.com - Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepada tiga pelaku begal di Warteg Mamoka Bahari.
"Kemarin telah kita tetapkan tiga DPO untuk kasus begal warteg," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Ketiga DPO begal Warteg Mamoka Bahari. yakni Heru Wahono (22) beralamat Jalan Jambu Nomor 7 RT 8/RW 15 Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.