Polisi Tetapkan Tiga Orang DPO Kasus Begal Warteg Mamoka

Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepada tiga pelaku begal di Warteg Mamoka Bahari.

covesia
Jumat, 24 Januari 2020 | 10:34 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Orang DPO Kasus Begal Warteg Mamoka
Sumber: covesia

Covesia.com - Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepada tiga pelaku begal di Warteg Mamoka Bahari.

"Kemarin telah kita tetapkan tiga DPO untuk kasus begal warteg," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Ketiga DPO begal Warteg Mamoka Bahari. yakni Heru Wahono (22) beralamat Jalan Jambu Nomor 7 RT 8/RW 15 Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

BERITA LAINNYA

TERKINI