Covesia.com - Guru Taman Kanak-kanak(TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) meminta Pemerintah Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalokasi insentif guru dari anggaran dana desa sebab selama ini gaji mereka Rp24 ribu per bulan.
Nur Afni, salah satu guru TK Teratai yang berlokasi di Sikakap Timur di depan Kantor Perhubungan Laut, menyebutkan sudah dua tahun pembayaran gaji dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mentawai berhenti karena perubahan kebijakan. Selama itu honor yang diterimanya bersama 2 orang rekannya berasal dari pembayaran iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) anak didik yang berjumlah 32 orang.
Iuran SPP yang dikenakan kepada siswa sebanyak Rp30 ribu per bulan sehingga total keseluruhan Rp960 ribu. Uang itu kemudian digunakan untuk kebutuhan ATK, pembelian air galon, membayar rekening listrik, biaya sosial. Sisanya dibagi rata dan masing-masing mendapat Rp24 ribu per bulan dan kadang Rp100 ribu.