Covesia.com - Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman, mengamankan dua pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ini diamankan polisi saat sedang pesta sabu disalah satu rumah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Pariaman, AKBP Andry Kurniawan saat rilis penangkapan pelaku pada Rabu (26/2/2020) di Mapolres Pariaman.
"Kedua pelaku ini kami tangkap saat sedang pesta sabu disalah satu rumah di kawasan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Jumat (21/2/2020) pukul 16.30 WIB," sebut AKBP Andry Kurniawan.