Covesia.com - Seorang warga di Sipora utara dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) pertama di Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona).
Pasien PDP tersebut diketahui seorang mahasiswi (Kode 324.I) yang mudik dari Jakarta dan tercatat sejak 27 Maret 2020 sebagai ODP dengan keluhan batuk. Dia menjalani isolasi diri di rumah 14 hari.
Sebelum masa pemantauan sebagai ODP berakhir, pasien dilakukan pemeriksaan dengan Rapid Test Anti Bodi di RSUD Mentawai dan hasilnya dinyatakan positif terjangkit virus corona.