Covesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada oknum polisi yang menembak mati DPO di Solok Selatan bernama Deki Susanto.
Terdakwa bernama Kamsep Rianto berpangkat Brigadir itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 354 ayat 2 KUHP.
“Menjatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, saat membacakan amar putusan, Senin (25/10/2021).