DAILYPOST.ID, Kota Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo dapat bersorak gembira karena kabar baik telah tiba. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN akan dimulai hari ini, Selasa (06/06/2023).
“Insya Allah, (Selasa, red) gaji ke-13 ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD akan mulai dibayarkan. Hal ini sesuai dengan instruksi pak wali kota kepada kami di Badan Keuangan,” ungkap Nuryanto melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Senin (05/06/2023).
Nuryanto menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ASN Pemkot Gorontalo didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2023 mengenai teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.