DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, mengamankan tujuh juru parkir liar di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme di kawasan Aceh Utara.
“Tujuh orang yang diamankan itu tercatat sebagai warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, masing-masing berinisial J (44), MR (24), RA (30), D (44), B (36), M (35), dan MR (18),” ujar Sudiya Karya melalui keterangan tertulis yang diterima dialeksis.com, Kamis (17/6/2021).