DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 493.326.500, dalam kasus Penyidikan perkara Tindak pidana korupsi, kasus Penyalahgunaan anggaran BBM, Pelumas dan Suku Cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH., MH.mengatakan, kasus tersebut merupakan anggaran tahun 2019, yang telah merugikan negara sejumlah Rp. 577.295.63 dan telah dilanjutkan ke tahap pra-Penuntutan.
“Kasus tersebut sudah dilanjutkan ke tahap pra-Penuntutan, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sejumlah Rp. 493.326.500,” ujar Choirun Parapat, Kamis (22/7/2021), saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.