DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, kini mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 dan 3.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur,Aceh Nova Iriansyah yang kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, instruksi gubernur tersebut juga ditujukan kepada bupati dan wali kota di Aceh. Maka dengan adanya instruksi gubernur yang baru, sehingga yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.