Kabag Hukum Pemkab Bireuen: Kita Tidak Melakukan Proses Verifikasi Bahan

Sekian tahuh lebih SK ini berjalan dan para Tuha Peut ini tanpa memenuhi persyaratan sesuai aturan mendapatkan gaji yang dibiayai dengan uang Negara.

dialeksis
Senin, 17 Januari 2022 | 13:59 WIB
Kabag Hukum Pemkab Bireuen: Kita Tidak Melakukan Proses Verifikasi Bahan
Sumber: dialeksis

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dugaan pemalsuan klasifikasi pendidikan dokumen persyaratan Tuha Peut Gampong Rambong Payong yang dilakukan mantan Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad sampai saat ini masih menimbulkan tanda tanya bagi kalangan publik Bireuen.

Hal ini disebabkan meski Keuchik Hasnawi Ahmad tanpa melampirkan ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sebagaimana ketentuan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018, Namun fakta dilapangan 3 orang anggota Tuha Peut Gampong Rambong Payong (Muhammad Isa, M.Diah Hasballah dan Nurjani Mahmud) berhasil mendapatkan SK Tuha Peut yang dikeluarkan Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dengan nomor SK 147/121/Tahun 2020 Tanggal 8 April 2020. 

Sekian tahuh lebih SK ini berjalan dan para Tuha Peut ini tanpa memenuhi persyaratan sesuai aturan mendapatkan gaji yang dibiayai dengan uang Negara. 

BERITA LAINNYA

TERKINI