DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pergelaran konser musik menjadi polemik. Akankah Aceh sepi dari pergelaran konser, dimana Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menghimbau agar sebaiknya konser musik ditiadakan di bumi Serambi Mekkah ini.
Hingga kini persoalan konser ini belum ada titik terang bagaimana sebaiknya. Apakah di Bumi Aceh tidak boleh konser, atau dibolehkan dengan sejumlah syarat? Apakah musik itu haram, merujuk pada fatwa MPU Aceh no.12/2013 tentang seni budaya dan hiburan lainnya.
Apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini? Polemik ini harus diselesaikan dengan bijak. Untuk itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh akan memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Pariwisata Aceh untuk berdiskusi dengan MPU Aceh.