Polisi Imbau Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi

Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.

dialeksis
Jumat, 30 September 2022 | 10:50 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi
Sumber: dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau booster.

Dari rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (30/9), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat. 

BERITA LAINNYA

TERKINI