DIALEKSIS.COM | Aceh - Penerimaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menurun drastis pada tahun 2023 mendatang karena hanya tersisa 1 persen dari dana alokasi umum (DAU) Nasional dari sebelumnya 2 persen.
Untuk tahun 2023 mendatang, Aceh akan menerima dana Otsus dari Pemerintah Pusat sebesar R 3,9 triliun, padahal tahun 2022 Aceh menerima dana Otsus Rp 7,5 triliun.
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023 untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada 29 September 2022 lalu.