digtara.com – Dua pria pengangguran, MR alias Candra (25) dan AP (25), keduanya warga jalan Diponegoro, Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai diringkus Sat Reskrim Polsek Binjai Timur. Mereka diringkus dari salah satu lokasi di warung simpang titi Rambung Dalam, jalan Diponegoro, Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Kedua tersangka diringkus karena telah melakukan pencurian mesin bubut milik Fahrul Ridha (28), warga Desa Tempuok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Jumat (23/7/21) sekitar pukul 22.00 wib atas laporan korban sesuai dengan No. LP/35/VII/2021/SPKT Bj Timur, tanggal 19 Juli 2021.