digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, As’ad Rahim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan kepada Seri Ukur Ginting alias Okor, terdakwa yang dituduh sebagai dalang kerusuhan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Vonis ini dibacakan saat sidang yang digelar Jumat (17/9/21) dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan.
Penasehat hukum Seri Ukur Ginting, Minola Sebayang SH mengatakan, untuk saat ini pihaknya menerima seluruh putusan yang dibacakan Hakim.