digtara.com – Nekat kembali jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, seorang residivis asal Dusun II, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Langkat.
Pelaku adalah TZ alias Zulkarnaen (45), ditangkap di Dusun VI, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada Senin (8/8/22) sekira pukul 20.00 wib.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,47 gram dan satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.