digtara.com – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial As alias Manalau (45), warga Jalan G.Bhakti LKMD Lingkungan I, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi dikawasan Jalan G.Bhakti LKMD, Lingkungan I, tepatnya dibelakang rumah warga pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku ini sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap Petugas” ujar Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (11/10/2022).