fajarsatu – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna perubahan komposisi keanggotaan pada alat kelengkapan di ruang Griya Sawala, Rabu (17/2/2021).
Perubahan beberapa anggota pada alat kelengkapan DPRD yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cirebon. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, disebutkan pemindahan anggota Bapemperda maupun Banggar dapat dilakukan paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi.
“Hasil rapat Banmus DPRD Kota Cirebon pada 28 Januari lalu disampaikan rencana perubahan alat kelengkapan DPRD. Kemudian, Fraksi Nasdem pada 4 Februari dan Fraksi PKS tanggal 6 Februari berkirim surat perihal perubahan keanggotaan di AKD,” ujar Fitria usai memimpin rapat paripurna. Perubahan komposisi Bapemperda, Fraksi PKS mengusulkan nama Cicih Sukaesih dari posisi sebelumnya di Banggar, sementara posisi baru Banggar diisi H. Karso. Sementara, Fraksi Nasdem mengusulkan penambahan satu anggota di Banggar dan Banmus.