fajarsatu – DPRD Kota Cirebon kembali melahirkan peraturan daerah (perda). Kali DPRD menyetujui dua perda mendapat melalui rapat paripurna di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD, Rabu (24/2/2021).
Dua perda tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj. Affiati menyampaikan, masing-masing pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah menyelesaikan semua tahap pembahasan raperda. Dua raperda tersebut sudah difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jawa Barat.
“Persetujuan kedua raperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyakit di Kota Cirebon. Serta upaya pemerintah daerah memajukan mutu pendidikan di Kota Cirebon melalui ketersediaan buku-buku di perpustakaan,” ujar Affiati usai memimpin rapat paripurna.