fajarsatu – Berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di rumah Jojon di Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Gunawan Sahferi memerintahkan anggotanya, Aipda M. Jauhari beserta personelnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah informasi mendapatkan bahwa benar di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba lalu dilakukan upaya pengintaian, Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Gunawan Sahferi menjelaskan, pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 16.35 WIB dilakukan penggerebekan di rumah tersangka. Sesampai di dalam rumah, pelaku Jojon sedang duduk dirumahnya bersama dua orang rekannya. mengetahui yang datang polisi, tersangka Jojon dan dua orang rekannya melarikan diri dari tempat mereka berkumpul. Tersangka Jojon berhasil dihadang petugas pada saat hendak berlari kearah dapur belakang rumahnya.
Saat hendak diamankan dan dilakukan penggeledahan, tersangka Jojon melakukan perlawanan dengan menyerang Bripka Sudarsih dengan parang sehingga Sudarsih menghindar dan berusaha mendekap tersangka. Namun tersangka masih terus memberontak dan mengayunkan parang yang digenggamnya ke arah Sudarsih sehingga membacok tepat mengenai kepala. Sudarsih masih berupaya untuk melumpuhkan tersangka, akan tetapi tersangka masih terus mengayunkan parangnya dan membacok lagi kepala Sudarsih untuk yang kedua kalinya sambil meneriaki petugas rampok.