DPRD Majalengka Inisiasi Terbitnya Perda PKL

fajarsatu – DPRD Majalengka terus proaktif dalam menerima aspirasi para pedagang kaki lima (PKL) yang terimbas nasibnya akibat lokasi usaha mereka tergusur

fajarsatu
Selasa, 9 Maret 2021 | 13:21 WIB
DPRD Majalengka Inisiasi Terbitnya Perda PKL
Sumber: fajarsatu

fajarsatu – DPRD Majalengka terus proaktif dalam menerima aspirasi para pedagang kaki lima (PKL) yang terimbas nasibnya akibat lokasi usaha mereka tergusur sehubungan dilaksanakan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Majalengka.

“Kami berencana membuat peraturan daerah tentang PKL guna melindungi nasib para pedagang,” tukas Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyan, saat mendampingi Komisi II ketika menerima audiensi Aspek 5 dan dinas terkait Menurur Asep, pihaknya menginisiasi dan berharap Pemda juga membuat regulasi tentang PKL agar ke depan bisa diperhatikan pemerintah. Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (ASPEK5) Dadanf Hermawan berharap, revitalisasi sejumlah ruang publik di Kabupaten Majalengka jangan menjadikan PKL sebagai korban, tetapi justru harus menghidupkan ruang usaha PKL.

“PKL merupakan bagian dari masyarakat Majalengka oleh karena itu harusnya diperhatikan sehingga tidak menjadi korban kebijakan Pemda. Keberadaan PKL merupakan hal yang harus didukung untuk menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan,” seru Dadang. Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Majalengka, Maman Sutiman menegaskan, pihaknya sudah memetakan lokasi berjualan bagi PKL agar tetap memiliki ruang usaha. Pihaknya berharap PKL tetap memiliki ruang usaha namun yang sudah ditentukan titiknya oleh pemerintah.

BERITA LAINNYA

TERKINI