PPKM Mikro di Majalengka Kembali Diperpanjang Hingga 22 Maret

fajarsatu –  Sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan hasil monitoring pelaksanaan PPKM berbasis mikro dalam upaya penanganan Covid-19.

fajarsatu
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:18 WIB
PPKM Mikro di Majalengka Kembali Diperpanjang Hingga 22 Maret
Sumber: fajarsatu

fajarsatu –  Sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan hasil monitoring pelaksanaan PPKM berbasis mikro dalam upaya penanganan Covid-19 yang telah dilaksanakan di Kabupaten Majalengka pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Rencananya penerapan perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro di Kab.upaten Majalengka tersebut akan diberlakukan hingga dua pekan ke depan sesuai dengan intruksi dan aturan yang berlaku dari pusat. Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi seusai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama unsur Forkopimda dan unsur terkait lainnya di Gadung Yudha, Selasa (9/3/2021). Karna menyampaikan, perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri No.05 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/132-Hukham/2021 Tanggal 7 Maret 2021 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Secara Proporsional di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19. Ditambah, SK Bupati Majalengka No. 360/Kep.18-BPBD/2021 tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan ke empat PSBB proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka. “Mencermati perkembangan Covid-19 di Kab.Majalengka dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021 ternyata masih menunjukan keadaan fluktuatif, artinya dengan keadaan tersebut menunjukkan bahwa angka kasus terkonfirmasi di Kab.Majalengka menunjukkan ketidakstabilan,” kata Karna.

BERITA LAINNYA

TERKINI