fajarsatu – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) membahas rencana realisasi program percepatan perbaikan rumah ambruk.
Rapat kerja tersebut berlangsung di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (10/3/2021) yang dihadiri Ketua Komisi III, dr. Tresnawaty, Sp.B dan anggota Komsi III lainnya. Sementara dari pihak dinas hadir Kadis SPPPA, Santi Rahayu dan Kepala DPRKP, Agung Sedijono dan BKD beserta jajarannya. Dalam raker ini juga menemui titik terang terkait anggaran rumah ambruk yang segera ditangani pihak Pemkot dan hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) yang memastikan, bantuan rumah ambruk sudah dialokasikan dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr. Tresnawaty SpB mengatakan, rapat kedua pembahasan prosedur penanganan rumah ambruk ini menyepakati akan dibuatkannya mekanisme teknis pengajuan. Komisi III meminta agar pedoman pengajuan tidak menyulitkan warga dengan administrasi dan jalur birokrasi yang panjang. Ditandaskan Tresna, sekarang tinggal bagaiamana mekanisme teknis untuk pengajuan program rumah ambruk. Komisi III meminta penangan rumah ambruk janga terlalu berbeli karena sifatnya darurat. “Kita ingin penanganan rumah ambruk harus cepat maksimal 2×24 jam. Tidak perlu harus ada persyaratan sertifikat karena rumah tua itu biasanya tidak ada sertifikatnya,” tandas politisi Gerindra ini.