fajarsatu – Tawuran antar kelompok remaja bukan lagi kenakalan remaja tetapi sudah mengarah tindakan kriminalitas. Hal tersebut terungkap saat Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (17/3/2021).
Dalam konferensi pers, Polisi menyita barang bukti senjata tajam (sajam) berupa bom molotov, Parang yang terbuat dari besi plat panjang 85 cm, cakram sepeda motor yang diikat sabuk karate warna merah, bambu sepanjang 100 cm, gergaji es warna silver panjang 55 cm, gergaji es warna coklat panjang 35 cm, pipa besi panjang 35 cm dan batang besi pel yang dipipihkan panjang 80 cm. Barang bukti mengerikan tersebut digunakan untuk tawuran antar kelompok yang mengakibatkan satu korban bersimbah darah dan tewas di RSD Gunung Jati Kota Cirebon. Korban berinisial DH tewas akibat luka bacok di kepala dan punggung.
Hadir dalam konferensi per ini, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha, Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, Kanit Buser Iptu Sindy Alafghani, Kasiwas Iptu Adimara dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. Aksi tawuran yang melibatkan kelompok anak-anak muda di bawah umur ini terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon kota, melibatkan kelompok Cangkring Boy yang dilakukan RRSP aliass R dengan kelompok Cirebon Gangster.