fajarsatu – Kasus penyaluran dana hibah dan basos seringkali menyeret kepada daerah. Untuk mencegah tindak pidana korupsi dibutuhkan pengawasan oleh semua pihak agar distribusi dana hibah bansos dari pemerintah kepada masyarakat. Akses informasi secara transparansi juga menjadi bagian dari pencegahan korupsi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Dosen Republik Indonesia Dr. Ahmad Zakiyuddin M.I.Kom menyatakan hal itu saat membuka Webinar Nasional dengan tema, “Dana Hibah Perspektif Kebijakan Publik” bekerja sama dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Keuangan, Selasa (23/3/2021) melalui aplikasi Zoom. Webinar ini diikuti oleh 300-an peserta. Narasumber pada acara itu adalah Dirjen Perimbangan Keuangan Drs. Astera Primanto Bhakti, M.Tax, Wakil Ketua KPK RI Dr. Nurul Ghufron, S.H.,M.H, Direktur dana Transfer Khusus Putut Hari Satyaka, S.E., MPP dan Sekjen DPP PDRI Dr.Drs.H.Yadiman,S.H.M.H.
Wakil Ketua KPK Dr.Nurul Ghufron, S.H.,M.H menyatakan bahwa prinsip dasar dari penyaluran dana hibah dan bansos harus tertib, transparansi dan akuntabilitas. Ia menjelaskan tertib maknanya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan rapi. “Semua bukti pengeluaran harus diadministrasikan dengan baik,” kata Nurul Ghufron.