fajarsatu – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan 54 motor berknalpot bising hasil razia di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Tentara Pelajar dan beberapa titik lainnya di Kota Cirebon. Ke-54 tersebut kini dikandangkan di halaman Mako Polres Cirebon.
Hal ini terungkap saat digelar konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon Kota yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Hadir dalam konpers tersebut, Dandim 0614/ Kota Cirebon, Letkol Inf Herry Indriyanto, Wakapolres Kompol Ali Rais Ndraha, Kabag Ops Kompol Indarto, Kasubbag Humas Iptu Ngatidja, Kasi Propam Iptu Sukirno dan KBO Lantas Iptu Joni. Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, berdasarkan masukan dan informasi masyarakat tentang adanya suara keras yang ditimbulkan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (bronx), Sat Lantas Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan penindakan terhadap para sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota melaksanakan penindakan terhadap para pengemudi yang menggunakan sepeda motor berknalpot bersuara bising. Sejauh ini kami telah mengamankan 54 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising,” ungkap Imron. Lanjutnya, tindakan langsung (tilang) ini dimulai sejak 18 hingga 24 Maret 2021 di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Sejauh ini, tambah Imron, hingga saat ini jumlah pelanggar sebanyak 54 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. “Bagi pengemudi yang menggunakan sepeda motor knalpot bising akan ditindak berupa tilang. Selanjutnya sepeda motor akan disita dan diamankan di Mako Polres Cirebon Kota dan pelanggar bisa mengikuti sidang juga mengganti dengan knalpot standar atau knalpot yang ramah lingkungan,” tandas Imron.