Wartawan Majalengka Diingatkan Patuhi Kode Etik Jurnalistik

fajarsatu – Masih ditemukannya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya membuat keprihatinan semua pihak.

fajarsatu
Senin, 29 Maret 2021 | 10:36 WIB
Wartawan Majalengka Diingatkan Patuhi Kode Etik Jurnalistik
Sumber: fajarsatu

fajarsatu – Masih ditemukannya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya membuat keprihatinan semua pihak. Selain menodai citra wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), kondisi itu juga merugikan narasumber maupun masyarakat pada umumnya

Hal itu salah satunya dialami seorang Kepala Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Abdul Rohman Baehaqi yang merasa dirugikan atas pemberitaan oknum wartawan online, yang menyudutkan dirinya. Terlebih berita yang dibuat itu tanpa konfirmasi alias berita bohong. “Masa saya dituding korupsi pembangunan jalan dengan nilai proyek Rp 45 juta. Padahal itu nominalnya hanya Rp 35 juta. Terus itu narasi beritanya semuanya opini pribadi wartawan dan bertolak belakang dengan realitas terjadi, karena ditulis tanpa melalui wawancara,”kata dia saat berkonsultasi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jum’at (26/3/2021).

Dia mengaku, kedatangannya ke PWI, setelah pihaknya mendatangi Satreskrim Polres Majalengka untuk  melaporkan pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Namun aparat kepolisian menyarankan agar berkonsultasi ke Dewan Pers atau ke lembaga konstituen yang diakui Dewan Pers seperti organisasi PWI. Karena ini perlu kajian dan penilaian apakah ini karya jurnalistik atau tidak. Sebab polisi telah melakukan nota kesepahaman terkait karya jurnalistik. “Coba berita hoax itu kemudian disebar di medsos dan dibagi bagikan ke warga. Dan kami oleh warga dituding korupsi. Itu alasan saya melaporkanya ke polisi,”ucapnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI