KEJAKSAN, fajarsatu – Komisi III DPRD Kota Cirebon membuka pos pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA atau sederajat kepada masyarakat apabila terjadi kecurangan ataupun kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin kepada wartawan seusai pertemuan komisi III dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah X Jawa Barat.
“Bagi masyarakat Kota Cirebon silahkan bagi yang menemukan kejanggalan dan ketidakberesan yang ditemukan di lapangan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur online bisa adukan kepada kami Komisi III,” ujar Cicip, Selasa (22/6/2021).