KEJAKSAN, fajarsatu – Nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 disampaikan Wali kota Cirebon, H. Nashrudin Azis melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Selasa (22/6/2021).
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama Griya Sawala itu, DPRD mengapresiasi kinerja Pemkot Cirebon atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI. (Humas DPRD Kota Cirebon)
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah di Pasal 320 Ayat (1), bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.