KESAMBI, fajarsatu – Mulai hari ini (Senin, 5/7/2021), tim gabungan PPKM Darurat Kota Cirebon mulai memberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelangar yang kedapatan tidak memakai masker.
Sedikitnya 26 pengendara roda empat dan roda 2 yang melintas Jalan Cipto Mangunkusumo (depan GTC) terjaring tim gabungan PPKM Darurat yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Cirebon.
Para pelanggar langsung digiring ke halaman GTC untuk dilakukan sidang di tempat. Tanpa ampun, 24 pelanggar dikenakan sanksi membayar denda Rp 100 ribu.