GEGESIK, fajarsatu – Sebuah toko yang menjual alat-alat kebutuhan keluarga yang berada di Jalan Raya Gegesik-Arjawinangun atau masuk Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon terpaksa disegel Satpol Kabupaten Cirebon, karena dinilai telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Disegelnya toko terbesar di Bayalangu itu berawal dari protes warga setempat yang merasa kesal karena saat diberlakukan PPKM Darurat toko tersebut tetap buka, sehingga banyak konsumen datang yang menimbulkan kerumunan. Warga meminta Satgas Covid-19 untuk segera menutupnya.
Dari pantauan di lapangan, sebelum dilakukan penyegelan puluhan warga mendatangi balai desa meminta toko tersebut segera ditutup karena dianggap menimbulkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat karena banyak konsumen yang datang dari luar daerah.