KEJAKSAN, fajarsatu – Berhati-hatilah mengunggah foto atau video di media sosial (medsos), alih-alih ingin menambahkan jumlah viewer dan subcriber malah harus berurusan dengan pihak berwajib. Itulah kini nasib malang yang dialami warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon berinisial IS ini.
Pasalnya, pria pemilik akun facebook dan youtube ini dibekuk Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) gara-gara mengunggah video berjudul “Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM” dengan tag #kotacirebon #pasarjagasatru #short berdurasi 51 detik, dianggap menyebarkan video hoaks.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Reskrim, I Putu Asti Hermawan didampingi Kanit II Tipidter Ipda Rudiana dan Kasi Humas, Iptu Ngatidja dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021).