KUNINGAN, fajarsatu – Kabupaten Kuningan yang semula masuk zona level 4, sekarang sudah ke level 3. Penurunan ini tentu tak lepas dari pahaman masyarakat untuk selalu waspada akan penyebaran Covid-19 dengan mendukung kebijakan dari Pemerintah.
Penurunan ke level 3 ini, disebutkan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, diantaranya adanya kebijakan Pemerintah Pusat penerapan PPKM Darurat, dimana tingkat kesadaran masyarakat Kuningan sangat baik.
Adapun PPKM Darurat ini seperti instruksi Pemerintah Pusat, kemudian ditindaklanjuti melalui SE Bupati No. 443.1/1616/Huk tentang Penyekatan Ruas Jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di KabupatenKuningan yang di mulai dari Pukul 18.00 Wib hingga Pukul 05.00 WIB.