Lima Saksi Dihadapkan, Kuasa Hukum: Tuduhan Jaksa Tak Terbukti

Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Qorib Magelung Sakti menilai, pasal 351 ayat 1 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat adanya.

fajarsatu
Selasa, 3 Agustus 2021 | 13:32 WIB
Lima Saksi Dihadapkan, Kuasa Hukum: Tuduhan Jaksa Tak Terbukti
Sumber: fajarsatu

KEJAKSAN, fajarsatu – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Lab UGJ, Terdakwa Doni Nauphar  dan Dosen FK UGJ Cirebon juga sebagai  tenaga kesehatan Klinik Cakrabuana, korban dr. Herry Hendrayana kembli  digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (2/8/2021).

Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Qorib Magelung Sakti menilai, pasal 351 ayat 1 KUHP yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat adanya.

“Sesuai fakta di persidangan tadi, terungkap dari keterangan empat para saksi dari unsur kampus UGJ dan satu ahli hukum dari Universitas Sudirman, bahwa korban setelah kejadian masih bisa melakukan aktifitas,” kata Qorib. 

BERITA LAINNYA

TERKINI