BANDUNG, fajarsatu – Kasus bisnis haram pembuatan dan penjualan sertifikat vaksinasi covid palsu terus dikembangkan. Berawal dari penangkapan pemilik akun FB bernama Jojo, hingga menggulung sindikatnya, kini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memburu 35 pemilik sertifikat vaksinasi palsu.
Para pemilik sertifikat vaksin palsu itu terancam pidana dan mereka dinilai tak berhak mengantongi sertifikat vaksinasi karena belum pernah disuntik vaksin Covid-19.
“Ke-35 orang tersebut dapat dikenai pidana jika sengaja membeli sertifikat vaksin palsu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Kamis (16/9/2021).