Langgar Perda Payakumbuh, Penjual Tuak Divonis Penjara 1 Hari

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda kepada media mengatakan ditindaknya penjual miras ini setelah adanya laporan dari masyarakat

fajarsumbar
Sabtu, 8 Oktober 2022 | 10:26 WIB
Langgar Perda Payakumbuh, Penjual Tuak Divonis Penjara 1 Hari
Sumber: fajarsumbar

.Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Komitmen Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda untuk terus menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh dibuktikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyeret penjual minuman keras ke meja hijau pada Jumat (7/10).

Adalah KM (61), yang disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh akibat melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 karena menjual minuman keras jenis tuak di jalan bypass, Kalurahan Subarang Batuang Payakumbuh Barat.

Barang bukti yang diamankan adalah ¹/² Jerigen tuak, 1 ember warna hitam, 10 gelas kaca, 5 gelas plastik, dan plastik pembungkus tuak. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dihukum kurungan penjara selama 1 hari. 

BERITA LAINNYA

TERKINI