WAY KANAN - Satuan Reskrim Polisi Resort (Polres) Way Kanan menangkap seorang oknum guru SD Negeri berinisial DR (56) yang diduga mencabuli lima siswanya yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Jumpa pers tersebut dihadiri Ketua DPRD, Nikman Karim; Kadis Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi; Kasatreskrim AKP Andre Try Putra; Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Way Kanan, Medias Imroni, di Mako Polres Way Kanan,sebagaimana dikutip Okezone.com.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membeberkan kronologis kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, lalu korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.