SANGGAU - Polisi menangkap tiga warga Pontianak, Kalimantan Barat yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 7 kg dan 2.136 butir ekstasi. Barang terlarang itu dibawa dari Malaysia.
Ketiga warga itu ditangkap pada Satu (8/10/2022) pukul 23.00 WIB di Jembatan Balai IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau.
"Penangkapan dibantu tiga polsek jajaran yakni Polsek Entikong, Sekayam dan Niyan," kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (11/10/2022). Ade mengatakan, ketiga warga Pontianak yang ditangkap itu berinisial ES, A dan J.