JAKARTA, fornews.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membatasi mobilitas dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik, jelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada 12 Februari 2021 nanti.
Larangan tersebut merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19, akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek. Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.
Pembatasan mobilitas bagi ASN tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.