Fatwa Baru MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

fornews
Rabu, 17 Maret 2021 | 14:10 WIB
Fatwa Baru MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa
Sumber: fornews

PALEMBANG, fornews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. Dalam fatwa Npr 13 tahun 2021 itu, menyebut bahwa penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya menerangkan, fatwa ini terbit sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat tetap menjalankan ibadah puasa sembari melakukan vaksinasi.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif,” katanya, Selasa (16/03).

Ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI dalam hal ini yaitu vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak akan membatalkan puasa. MUI juga memberikan beberapa rekomendasi di antaranya, pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan virus dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.

Kemudian, pemerintah bisa melakukan vaksinasi di malam hari terhadap umat Islam untuk menghindari bahaya lemahnya kondisi fisik yang berpuasa di siang hari. MUI juga menyebut umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi. (rif)

BERITA LAINNYA

TERKINI