GerbangIndonesia, Lotim – Pelaku pengedar miras yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Lombok Timur beberapa waktu lalu hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 ribu oleh Pengadilan Negeri Selong. Sebelumnya, dari tangan pelaku atasnama Irwan Satpol PP Lotim berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 360 botol isian 1,5 liter perbotol.
“Pelaku terbukti melanggar Pasal 2 Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Menjual dan Meminum-Minuman Keras. Tapi hukumannya cuman segitu saja?” ketus Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lotim, Sunrianto dengan nada sesal.
Sunrianto mengaku sangat menyayangkan keputusan Hakim pada sidang kasus tipiring tersebut. Padahal BB yang diamankan tersebut tergolong cukup banyak.