GOPOS.ID, JAKARTA – Bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah mengetahui hasil integritas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun tidak puas dengan hasil integritas tersebut yang menyebabkan peserta tidak lulus. Anda tidak perlu khawatir, sebab panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak puas untuk melakukan sanggahan.
Apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.