GOSULUT.ID - KRIMINAL - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan satu tersangka kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2008.
"Satu tersangka yakni AB telah ditahan sejak Kamis kemarin dilapas Kelas II A Gorontalo," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan. Jumat (10/7/2020).
Diterangkan, AB adalah yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut namun tidak sesuai dengan kontrak atau surat perjanjian.