Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis DR H Kurniawan SE.,MSi.,Ak.,CA.,ACPA, membenarkan hal itu Jumat (22/10/2021).
Ia menyebut, pengunduran jatuh tempo pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis nomor 973/Kpts.585-Huk/2021.